Angkutan Barang Dihentikan, Ekonomi Melambat

06-06-2017 / KOMISI VI

Penghentian operasional transportasi angkutan barang jelang lebaran akan berdampak pada melemahnya perekonomian nasional. Padahal, saat yang sama Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi.

 

“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Tapi di luar pulau Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia.” Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan itu di ruang kerjanya, Senin (5/6).

 

Dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi juga terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik. Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini juga mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand. Suplai yang kurang, kata Bambang, akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Lebih jauh dari itu, lanjut Anggota F-Gerindra ini, penghentian angkutan barang sepanjang libur lebaran akan membuat para supir angkutan barang jadi malas. Di luar negeri tak ada kebijakan libur angkutan barang seperti di Indonesia. “Ini bukti Kementerian Perhubungan tidak bisa mendukung sektor industri dan perdagangan kita. Akhirnya harga-harga jadi lebih mahal,” imbuh Bambang lagi.

 

Di Malaysia, sambung Bambang, libur angkutan hanya dua hari. Di negara lain malah tidak ada liburnya. Kebijakan meliburkan angkutan barang ini mengakibatkan pula angkutan transportasi privat jadi meningkat. “Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijkan ini,” imbuhnya. keberatan yang sama disampaikan juga oleh Bambang kepada Menko Perekonomian.

 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk yang dibatasi.

 

Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol yang ada di pulau Jawa dan Lampung. Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik. (mh,mp)/foto:runi/rni

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...